Kedudukan Syariah dalam Ekonomi Islam
Kuliah ke 4
Dasar dasar Ekonomi Islam
Indah Piliyanti, MSI
2010
Kerangka Kegiatan Muamalah dalam Islam
Islam
Ahlak – syariah – aqidah
!
Muamalah – ibadah
!
Politik – ekonomi – social
!
Konsumsi – simpanan – investasi
!
Bank / lembaga keuangan
Nb : tanda seru sebagai ganti panah
PRINSIP-PRINSIP MUAMALAH ISLAM
1. Tadlis
2. Ikhtikar
3. Bai’ Najasy
4. Taghrir (Gharar)
5. Riba
PENYEBAB TRANSAKSI DILARANG
Penyebab dilarangnya transaksi –
Haram zatnya - Haram selain zatnya - Tidak sah akadnya
Haram selain zatnya: Tadlis
Ikhtikar
Bai’ Najasy
Taghrir (Gharar)
Riba
Tidak sah akadnya :
1. Rukunnya tidak terpenuhi
2. Syarat tidak terpenuhi
3. Terjadi Ta’alluq
4. Terjadi “2 in 1”
HARAM ZATNYA
Transaksi dilarang karena obyek yang ditransaksikan juga dilarang
Misalnya: minuman keras, bangkai (kecuali yang ikan dan belalang), daging babi
Transaksi barang atau jasa yang demikian ini tetap haram walaupun akad jual-belinya sah.
Contoh:
Pembelian minuman keras dengan akad murabahah melalui BMT.
(Zat barangnya haram, namun akadnya sah)
HARAM SELAIN ZATNYA (1)
1. Tadlis (Cacat) (melanggar prinsip “an taraddin minkum”)
Setiap transaksi dalam Islam harus dilandasi pada prinsip kerelaan kedua pihak yang bertransaksi
Mereka harus memiliki informasi yang sama tentang barang/jasa yang diperjual belikan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan
Unknown to one party dalam bahasa fiqh disebut tadlis.
Tadlis terjadi karena empat hal:
a. Kuantitas à pengurangan timbangan
b. Kualitas à penyembunyian kecacatan obyek
c. Harga à memanfaatkan ketidaktahuan harga pasar
d. Waktu penyerahan à penjual tidak mengetahui secara pasti barang akan diserahkan kepada pembeli
HARAM SELAIN ZATNYA (2)
. Melanggar prinsip “la tazhlimuna wa la tuzhlamun”
Jangan menzalimi dan jangan dizalimi
Praktek yang melanggar prinsip ini adalah:
a. Rekayasa pasar dalam Supply (Ikhtikar)
- Mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan menimbun atau entry barier
- Menjual harga lebih tinggi dibandingkan harga sebelum munculnya kelangkaan
- Mengambil keuntungan lebih dibandingkan keuntungan sebelum kejadian I dan II
HARAM SELAIN ZATNYA (3)
Rekayasa Pasar dalam demand (Bai’ Najasy)
Rekayasa pasar dalam demand terjadi bila seorang produsen/ pembeli menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk akan naik.
(menawar sesuatu barang dagangan dengan menambah harga secara terbuka, ketika datang seorang pembeli, dia menawar lebih tinggi barang itu padahal dia tidak ingin membelinya). Tujuannya agar pembeli tersebut membeli barang lebih tinggi lagi, untuk menipu pembeli –baik atas kerjasama dengan penjual atau kemauannya sendiri.
Cara ini dapat dilakukan dengan cara:
1) Penyerbaran isu
2) Melakukan order pembelian
3) Pembelian pancingan sehingga tercipta sentimen pasar, bila harga sudah naik sampai level yang diinginkan, maka yang bersangkutan akan melakukan aksi ambil untuk dengan melepas kembali obyek yang sudah dibeli
HARAM SELAIN ZATNYA (4)
Taghrir (Gharar=penipuan)
Gharar adalah situasi dimana terjadi incomplete information karena adanya ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi.
Taghrir terjadi bila kita merubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti menjadi tidak pasti.
Gharar/taghrir terjadi karena empat hal, yaitu:
1) Kuantitas à kasus ijon
2) Kualitas à menjual sapi masih dalam perut induknya
3) Harga à pengambilan margin 20% untuk 1 tahun atau 40% untuk 2 tahun
4) Waktu penyerahan à menjual barang hilang seharga Rp. X dan disetujui oleh pembelinya
HARAM SELAIN ZATNYA (5)
Riba
Dalam ilmu fiqh dikenal jenis riba:
1) Fadl (riba buyu’)à riba karena pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin).
2) Nasi’ah (riba duyun) à riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untuk muncul return bersama risiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman). Transaksi semisal ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban, hanya berjalannya waktu. Nasi’ah adalah memastikan sesuatu yang tidak pasti menjadi pasti
3) Jahiliyah à hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena di peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang ditetapkan.
TIDAK SAH/LENGKAP AKADNYA
Suatu transaksi yang tidak termasuk dalam kategori haram li dzatihi maupun haram li ghairihi, belum tentu serta merta menjadi halal.
Sesuatu tersebut menjadi haram bila akad atas transaksi itu tidak sah atau tidak lengkap.
Suatu transaksi dikatakan tidak sah atau tidak lengkap akadnya bila terjadi salah satu atau lebih faktor berikut:
1) Rukun dan syarat tidak terpenuhi à Rukun jual beli meliputi: (a) Pelaku; (b) Obyek; (c) Ijab-qabul. Syarat jual beli, tidak: (a) Menghalalkan yang haram; (b) Mengharamkan yang halal; (c) Menggugurkan rukun; (d) Bertentangan dengan rukun; (e) Mencegah berlakunya rukun
2) Terjadi Ta’alluq à Terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan. Dengan maksud, berlakunya akad 1 tergantung pada akad ke 2. Dalam terminologi fiqh disebut bai’ al-’inah.
(Jauhari: pinjaman/utang; jika ada seseorang pedagang menjual barangnya kepada orang lain dengan pembayaran secara bertempo, kemudian dia membelinya kembali dengan harga lebih rendah)
2. Terjadi two in one à Satu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian. Dalam terminologi fiqh disebut: shafqatain fi al-shafqah. Two in one terjadi karena: (a) obyek sama; (b) pelaku sama; (c) jangka waktu sama. Bila salah satu dari faktor tersebut tidak ada maka tidak terjadi two in one
Kepastian Hasil Usaha Dalam Islam
Berdasarkan tingkat kepastian hasil yang diperoleh, kontrak dapat dibedakan menjadi
Natural Certainty Contracts
Natural Uncertainty Contracts
Teori Pertukaran
Natural Certainty Contracts/teori pertukaran, adalah kontrak dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktu. Dalam bentuk ini:
Cash-flownya pasti atau sudah disepakati di awal kontrak
Obyek pertukarannya juga pasti secara jumlah, mutu, waktu maupun harganya
Teori Konsumsi dalam Islam
Kuliah ke 5
Dasar dasar Ekonomi Islam
Indah Piliyanti, MSI
2010
Harta dalam ISLAM
Harta (maal) dalam bahasa Arab ialah apa saja yang dimiliki manusia
Madzhab Hanafiyah: “Semua yang mungkin dimiliki, disimpan dan dimanfaatkan”. Unsurnya berarti: Dimiliki dan disimpan, Biasa dimanfaatkan.
Hambali: apa-apa yang memiliki manfaat yang mubah untuk suatu keperluan dan atau untuk kondisi darurat.
Syafii: barang-barang yang mempunyai nilai untuk dijual dan nilai harta itu akan terus ada kecuali kalau semua orang telah meninggalkannya (tidak berguna lagi bagi manusia).
Jumhur Fuqaha; Setiap yang berharga yang harus diganti apabila rusak.
3 ASAS POKOK HARTA DALAM ISLAM
1. Allah Maha Pencipta, bahwa kita yakin semua yang ada di bumi dan di langit adalah ciptaan Allah.
2. Semua harta adalah milik Allah. Kita sebagai manusia hanya memperoleh titipan dan hak pakai saja. Semuanya nanti akan kita tinggalkan, kita kembali ke kampung akhirat. QS. 2; 30.
3. Iman kepada hari Akhir. Hari Akhir adalah hari perhitungan, hari pembalasan terhadap dosa dan pahala yang kita perbuat selama mengurus harta di dunia ini. Kita akan ditanya darimana harta diperoleh dan untuk apa ia digunakan, semua harus dipertanggungjawabkan.
Teori Konsumsi dalam Islam
Tingkatan kebutuhan dalam Islam sesuai tuntunan syara’:
Daruriyyah (kebutuhan primer): makan, pakaian dan tempat tinggal.
Hajiyyah (Kebutuhan sekunder): pemenuhan setelah kebutuhan primer tercukupi, memudahkan kehidupan dan menghilangkan kesempitan.
Tahsiniyyah (Kebutuhan tersier): pemenuhan setelah primer dan sekunder terpenuhi.
“setiap manusia berikan kemampuan rezeki yang berbeda, sehingga tingkat kebutuhan setiap orang berbeda, prinsip penting konsumsi dalam Islam mengacu pada konsep maslahah dalam Islam”
Mashlahah dalam Konsumsi
Konsumen muslim yang rasional cenderung memilih barang dan jasa yang memberikan mashlahah maksimal.
Mashlahah= Manfaat dan Berkah. Memiliki nilai dimensi dunia akhirat.
BANDINGKAN DENGAN TEORI KONSUMSI UMUM:
Setiap orang yang rasional akan memilih barang yang disenangi, karena barang yang lebih dimintai menyuguhkan kepuasan yang lebih besar dari barang yang kurang diminati. (hukum marginal utility)
Menguasai barang lebih banyak lebih baik, daripada barang lebih sedikit.
Orang akan memperoleh kepuasan maksimum apabila seluruh uangnya / pendapatanya telah habis dibelanjakanya.
Prinsip konsumsi dalam Islam
Prinsip keadilan
“Hai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
halal dan thayyib
Prinsip kebersihan
Makanan harus baik dan cocok untuk dimakan, tidak kotor atau menjijikan sehingga merusak selera. Oleh karena itu semua yang diperbolehkan boleh dimakan dan diminum dalam semua keadaan
Prinsip kesederhanaan
Ini yan mengatur perilaku manusia mengenahi makanan dan minuman yang tidak berlebihan
Prinsip kemurahan hati
Dengan berpegang dan mentaati syaria’at islam dan tidak ada bahaya maupun dosa ketika makanan dan minuman yang halal yang disediakan Allah karena kemurahnya
Prinsip moralitas
Prinsip ini bukan hanya mengenahi makanan dan minuman, tetapi meningkatkan kemajuan nilai-nilai moral dan spiritual, contoh tentang khamr dan judi. Apakah termsuk keperluan, kesenangan, atau kemewahan.
Batasan dalam berkonsumsi:
Pembatasan dalam hal ukuran konsumsi
Pembatasan dalam hal sifat dan cara
Anjuran Islam dalam berkonsumsi:
Tidak bermewah-mewah
Seimbangkan pengeluaran dan pemasukan
Jangan boros
“..Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan:67)
Jumat, 31 Desember 2010
Teori produksi dalam ekonomi islam
TEORI PRODUKSI DALAM
EKONOMI ISLAM
Dasar-dasar Ekonomi Islam
Topic To Discuss
Definisi
Tujuan&Motif Produksi dalam Islam
Motivasi Produsen dalam Berproduksi
Formulasi Maslahah bagi Produsen
PRODUKSI ===KONSUMSI ===DISTRIBUSI
Definisi
Umum (Ekonom)
Proses untuk menghasilkan barang/jasa dengan memanfaatkan faktor-faktor produksi.
Frank(2003):Kegiatan yang menciptakan utility masa sekarang atau masa mendatang.
Islam (Scholars Muslim)
Kahf (1992): usaha manusia untuk memperbaiki tidak hanya kondisi fisik material, tapi jg moralitas untuk mencapai tujuan Islam: kebahagiaan dunia akhirat.
Siddiqi (1992): penyediaan barang dan jasa dengan memperhatikan nilai keadilan dan mashlahah.
Fiqh Umar Bin Khattab ttg terminologi produksi
• Islahul maal (memperbaiki harta)
• Ihtiraf (bekerja)
• Kasb (berusaha)
• Imarah (memakmurkan)
• Istilah Produksi merupakan istilah ekonomi modern. Dalam karya klasik umat Islam tidak ada istilah produksi, tetapi substansi produksi banyak macamnya. Beberapa istilah tsb terangkum dalam beberapa Fiqh Ekonomi masa Umar bi Khattab, sehingga, produksi tidak hanya sebatas aktivitas produksi, lebih luas dari definisi ekonom modern (konvensional).
Sejarah para nabi dalam Al’Quran (Tentang Profesi)
Nabi Daud as.
QS. Saba’; 10-11 (pengolahan besi)&QS. Kahfi: 96
Hadits: “Nabi Daud adalah tukang besi pembuat senjata, nabi Adam adalah seorang petani, Nabi Nuh adalah seorang tukang kayu, Nabi Idris adalah tukang jahit, Nabi Musa adalah Penggembala” HR. Al-Hakim .
Nabi Sulaiman as.
QS. Saba’ ; 12
Nabi Nuh as.
QS. Hud; 37-38, 42
Motif&Tujuan produksi
Umum
Kebenaran logika (materialisme).
Maksimalisasi laba (materi) sebagai tujuan utama.
Pertanyaan aktivitas Produksi:
Apa yang di produksi?
Bagaimana berproduksi?
Untuk siapa barang/jasa di produksi?
Islam
Kebenaran syariah (dari Allah): maqasyid as-syariah.
Mencapai FALAH (dunia akhirat). QS. Qashash; 77
Meningkatkan kemaslahatan:
Pemenuhan kebutuhan manusia pada tingkat moderat
Menemukan kebutuhan masyarakat
Persediaan barang/jasa dimasa depan
Sarana bagi kegiatan sosial dan ibadah kepada Allah
Cont’ tujuan produksi dalam islam
Terpenuhinya barang/jasa yang halal dan tayyib (manfaat) dengan skala prioritas:
Primer (dharuriyyat)
Sekunder (hajjiyat)
Tersier (tahsiniyyat)
Implikasinya? Pada perilaku produsen
Umum
Memproduksi barang dan jasa apapun dengan catatan mendatangkan keuntungan dengan tingkat efisiensi tertentu.
Tidak ada perbedaan antara need dan want.
Tidak ada demarkasi produksi yang bermanfaat atau tidak bagi masyarakat luas.
Islam
Hanya menghasilkan pemenuhan kebutuhan manusia dalam lingkaran halal dan tayyibsaja.
Ada perbedaan antara need dan want dalam berproduksi.
Hanya memproduksi barang dan jasa yang membawa maslahat.
Kegiatan produksi harus sepenuhnya sejalan dengan kegiatan konsumsi: tidak makan yang diharamkan, isrof menjadikan produsen muslim tidak akan menyediakan barang dan jasa tersebut
Teori Umum:
Faktor Produksi
- Sumber Daya Alam [Modal Kapitalis]1,2
- Tenaga Kerja [Keahlian] 3,4
Faktor Produksi dalam Islam
Para muslim scholars berbeda pendapat tentang faktor-faktor produksi.
Bekerja merupakan sendi utama produksi.
Perbedaan bukan terkait dengan proses produksi tetapi pada unsur yang utama:
Qardhawi: alam dan bekerja.
Alharitsi: sumber daya bumi: tanah, sungai, bekerja, modal:besi, benih, pohon, hewan.
Motif produsen dalam berproduksi
QS Hud; 61. “Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya…….”
Manusia hanya sebagai pemakmur, bukan pemilik mutlak, sehingga dalam melaksanakan aktivitas ekonomi; produksi-distribusi-konsumsi harus sejalan dengan petunjuk sang pemilik mutlak: sang khalik.
Cont’
ISLAM
Motivasi produsen sejalan dengan tujuan produksi dan tujuan kehidupan produsen itu sendiri.
Menyediakan kebutuhan material dan spiritual untuk menciptakan maslahah: maslahah maximizer.
UMUM (KAPITALIS)
Motivasi Produsen adalah menyediakan kebutuhan untuk menciptakan sebesar-besar laba: profit maximizer. Tidak jarang mengabaikan etika dan tanggungjawab sosial.
Adam Smith: bukan karena kebaikan hati si tukang daging menyediakan bagi konsumen (menjualnya), akan tetapi motif penjual untuk memperoleh laba.
Produksi dalam ISLAM
MA. MANNAN, METWALLY( 1992)
Perilaku produksi tidak hanya menyandarkan pada kondisi permintaan pasar, melainkan kemaslahatan.
Fungsi ulititas produsen muslim:
U(max)= U (F,G)
dimana F= tingkat keuntungan&G= tingkat pengeluran untuk good deeds (GD); Charity.
Pengeluaran produsen untuk GD akan meningkatkan permintaan dan G akan menghasilkan efek penggandaan terhadap kenaikan kemampuan beli masyarakat.
Misanam et al(2008)
Formulasi maslahah (fisik&non) bagi produsen muslim:
M=∏ +B
dimana m=maslahah, ∏=keuntungan&
B=berkah (pahala)
Berkah akan diperoleh apabila produsen menerapkan prinsip dan nilai Islam dalam kegiatan produsinya. Walaupun seringkali membutuhkan biaya ekstra dibanding mengabaikannya. Misalnya: bahan baku dari hasil pencurian lebih murah drpada legal, dsb.
TREND SAAT INI
Wajah kapitalisme lebih ramah dengan
Corporate Social Responsibility
dari perusahaan.
apakah sama dengan
ZAKAT pada produsen muslim?
By.Ibu Indah Piliyanti
EKONOMI ISLAM
Dasar-dasar Ekonomi Islam
Topic To Discuss
Definisi
Tujuan&Motif Produksi dalam Islam
Motivasi Produsen dalam Berproduksi
Formulasi Maslahah bagi Produsen
PRODUKSI ===KONSUMSI ===DISTRIBUSI
Definisi
Umum (Ekonom)
Proses untuk menghasilkan barang/jasa dengan memanfaatkan faktor-faktor produksi.
Frank(2003):Kegiatan yang menciptakan utility masa sekarang atau masa mendatang.
Islam (Scholars Muslim)
Kahf (1992): usaha manusia untuk memperbaiki tidak hanya kondisi fisik material, tapi jg moralitas untuk mencapai tujuan Islam: kebahagiaan dunia akhirat.
Siddiqi (1992): penyediaan barang dan jasa dengan memperhatikan nilai keadilan dan mashlahah.
Fiqh Umar Bin Khattab ttg terminologi produksi
• Islahul maal (memperbaiki harta)
• Ihtiraf (bekerja)
• Kasb (berusaha)
• Imarah (memakmurkan)
• Istilah Produksi merupakan istilah ekonomi modern. Dalam karya klasik umat Islam tidak ada istilah produksi, tetapi substansi produksi banyak macamnya. Beberapa istilah tsb terangkum dalam beberapa Fiqh Ekonomi masa Umar bi Khattab, sehingga, produksi tidak hanya sebatas aktivitas produksi, lebih luas dari definisi ekonom modern (konvensional).
Sejarah para nabi dalam Al’Quran (Tentang Profesi)
Nabi Daud as.
QS. Saba’; 10-11 (pengolahan besi)&QS. Kahfi: 96
Hadits: “Nabi Daud adalah tukang besi pembuat senjata, nabi Adam adalah seorang petani, Nabi Nuh adalah seorang tukang kayu, Nabi Idris adalah tukang jahit, Nabi Musa adalah Penggembala” HR. Al-Hakim .
Nabi Sulaiman as.
QS. Saba’ ; 12
Nabi Nuh as.
QS. Hud; 37-38, 42
Motif&Tujuan produksi
Umum
Kebenaran logika (materialisme).
Maksimalisasi laba (materi) sebagai tujuan utama.
Pertanyaan aktivitas Produksi:
Apa yang di produksi?
Bagaimana berproduksi?
Untuk siapa barang/jasa di produksi?
Islam
Kebenaran syariah (dari Allah): maqasyid as-syariah.
Mencapai FALAH (dunia akhirat). QS. Qashash; 77
Meningkatkan kemaslahatan:
Pemenuhan kebutuhan manusia pada tingkat moderat
Menemukan kebutuhan masyarakat
Persediaan barang/jasa dimasa depan
Sarana bagi kegiatan sosial dan ibadah kepada Allah
Cont’ tujuan produksi dalam islam
Terpenuhinya barang/jasa yang halal dan tayyib (manfaat) dengan skala prioritas:
Primer (dharuriyyat)
Sekunder (hajjiyat)
Tersier (tahsiniyyat)
Implikasinya? Pada perilaku produsen
Umum
Memproduksi barang dan jasa apapun dengan catatan mendatangkan keuntungan dengan tingkat efisiensi tertentu.
Tidak ada perbedaan antara need dan want.
Tidak ada demarkasi produksi yang bermanfaat atau tidak bagi masyarakat luas.
Islam
Hanya menghasilkan pemenuhan kebutuhan manusia dalam lingkaran halal dan tayyibsaja.
Ada perbedaan antara need dan want dalam berproduksi.
Hanya memproduksi barang dan jasa yang membawa maslahat.
Kegiatan produksi harus sepenuhnya sejalan dengan kegiatan konsumsi: tidak makan yang diharamkan, isrof menjadikan produsen muslim tidak akan menyediakan barang dan jasa tersebut
Teori Umum:
Faktor Produksi
- Sumber Daya Alam [Modal Kapitalis]1,2
- Tenaga Kerja [Keahlian] 3,4
Faktor Produksi dalam Islam
Para muslim scholars berbeda pendapat tentang faktor-faktor produksi.
Bekerja merupakan sendi utama produksi.
Perbedaan bukan terkait dengan proses produksi tetapi pada unsur yang utama:
Qardhawi: alam dan bekerja.
Alharitsi: sumber daya bumi: tanah, sungai, bekerja, modal:besi, benih, pohon, hewan.
Motif produsen dalam berproduksi
QS Hud; 61. “Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya…….”
Manusia hanya sebagai pemakmur, bukan pemilik mutlak, sehingga dalam melaksanakan aktivitas ekonomi; produksi-distribusi-konsumsi harus sejalan dengan petunjuk sang pemilik mutlak: sang khalik.
Cont’
ISLAM
Motivasi produsen sejalan dengan tujuan produksi dan tujuan kehidupan produsen itu sendiri.
Menyediakan kebutuhan material dan spiritual untuk menciptakan maslahah: maslahah maximizer.
UMUM (KAPITALIS)
Motivasi Produsen adalah menyediakan kebutuhan untuk menciptakan sebesar-besar laba: profit maximizer. Tidak jarang mengabaikan etika dan tanggungjawab sosial.
Adam Smith: bukan karena kebaikan hati si tukang daging menyediakan bagi konsumen (menjualnya), akan tetapi motif penjual untuk memperoleh laba.
Produksi dalam ISLAM
MA. MANNAN, METWALLY( 1992)
Perilaku produksi tidak hanya menyandarkan pada kondisi permintaan pasar, melainkan kemaslahatan.
Fungsi ulititas produsen muslim:
U(max)= U (F,G)
dimana F= tingkat keuntungan&G= tingkat pengeluran untuk good deeds (GD); Charity.
Pengeluaran produsen untuk GD akan meningkatkan permintaan dan G akan menghasilkan efek penggandaan terhadap kenaikan kemampuan beli masyarakat.
Misanam et al(2008)
Formulasi maslahah (fisik&non) bagi produsen muslim:
M=∏ +B
dimana m=maslahah, ∏=keuntungan&
B=berkah (pahala)
Berkah akan diperoleh apabila produsen menerapkan prinsip dan nilai Islam dalam kegiatan produsinya. Walaupun seringkali membutuhkan biaya ekstra dibanding mengabaikannya. Misalnya: bahan baku dari hasil pencurian lebih murah drpada legal, dsb.
TREND SAAT INI
Wajah kapitalisme lebih ramah dengan
Corporate Social Responsibility
dari perusahaan.
apakah sama dengan
ZAKAT pada produsen muslim?
By.Ibu Indah Piliyanti
Langganan:
Komentar (Atom)