Senin, 03 Januari 2011

resum civic education bab 1-9

julia agustina

PBS_B

Pendahuluan
1. Pendidikan demokrasi di Indonesia
2. Istilah civic
a. Civics
b. Civic Education
c. Citizenship
d. Citizenship Education
3. Pengertian:
Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, dengan menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.
4. Kompetensi
a. Standar Kompetensi:
- Menjadi warga negara yang cerdas & berkeadaban
b. Kompetensi Dasar:
- Pengetahuan Kewargaan (civic knowledge)
- Sikap Kewargaan (civic dispositions)
- Keterampilan Kewargaan (civic skills)
c. Tujuan:
- Membangun karakter bangsa
5. Ruang Lingkup:
a. Demokrasi
b. HAM
c. Masyarakat Madani (civil society)
6. Paradigma: Demokratis
Orientasi yang menekankan pada upaya pemberdayaan mahasiswa sebagai bagian warga negara Indonesia secara demokratis.
7. Urgensi:
Salah satu cara untuk mengembangkan cultur demokratis berkeadaban.
MEMBANGUN NEGARA BERKEADABAN
Pengertian
Bahasa: - State (Inggeris)
- Staat (Belanda & Jerman)
- Etat (Perancis)
Istilah:
Perpaduan antara alat negara (agency) & wewenang (authority) yang mengatur & mengendalikan persoalan bersama. (Roger H. Soltau)
Unsur- Rakyat- Wilayah- Pemerintah- Pengakuan negara lain
Tujuan - Memperluas kekuasaan- Ketertiban hukum - Kesejahteraan umum - Memajukan kesusilaan manusia, sebagai individu & makhluk sosial (Plato)- Mencapai penghidupan & kehidupan aman & tenteram dg taat kpd & di bawah pimp Tuhan. (Thomas Aquinas & Agustinus)- Agar manusia dpt menjalankan kehidupannya dg baik, jauh dr sengketa & menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Teori Terbentuknya
- Kontrak sosial (Thomas Hobbes, John Locke, JJ. Rouseau)
- Teokrasi
- Kekuatan
Bentuk Negara
a. Konsep
Kesatuan (unitarianisme)
- sentralisasi
- desentralisasi
-Serikat (Federasi)-. Mekanisme Pemilihan- Monarki- Oligarki- Demokrasi
Hubungan dg Negara
a. Agama & Negara
- Integralistik - Simbiotik- Sekularistik
b. Agama & Negara di Neg. Muslim
- Arab Saudi- Pakistan- Iran- Malaysia
c. Agama & Negara di Eropa
- Gereja- Sekuler
Agama & Negara: Indonesia
1. Nasionalis Muslim: Negara Islam (H. Agus Salim, KH. Mas Mansur, KH. Wachid Hasyim)
2. Nasionalis Sekuler: Negara sekuler (Soekarno)
3. Piagam Jakarta (Jakarta Charter):
Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan YME dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Ini dikenal sbg the gentlemen agreement: hasil kompromi antara nasionalis muslim n nasionalis sekuler.
4. 1945-50 Masa Soekarno: Islam negara: ketegangan
5. 1950-59 Islam & nasionalis sekuler: ketegangan
Islam & Negara Orba
- antagonistik: Awal orba – 1980
politik Islam “minoritas”
- Akomodatif : 1980 – akhir orba
- RUU Pendidikan
- RUU PA
- jilbab siswi di sekolah umum
- ICMI

KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KEHIDUPAN KENEGERAAN
Materi Bahasan
A. Pengertian Konstitusi
B. Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
C. Klasifikasi Konstitusi
D. Sejarah Perekmbangan Konstitusi
E. Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia
F. Perubahan Konstitusi di Indonesia
G. Perubahan Konstitusi di Indonesia
H. Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
I. Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD 1945
J. Tata Urutan Perundang-Undangan Indonesia Kerangka Implementasi Konstitusi/Undang-Undang Dasar
A. Pengertian Konstitusi (Inggeris: constitution):
Keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
B. Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup
Tujuan:
- Membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah
- menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan
- menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Fungsi:
- Dokumen nasioal
- alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.
Ruang lingkup:
- Kekuasaan tunduk pada hukum.
- Jaminaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
- Peradilan yang bebas dan mandiri.
- Akuntabilitas publik sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat
C. Klasifikasi Konstitusi
- Tertulis dan Tidak Tertulis.
- Fleksibel dan Kaku.
- Derajat-Tinggi dan Tidak Derajat Tinggi.
- Serikat dan Kesatuan.
- Sistem pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer.
D. Sejarah Perkembangan Konstitusi

- 624-404 SM Yunani memiliki beberapa kumpulan hukum. Athena mempunyai 11 konstitusi. Arsitoteles mengoleksi 158 konstitusi dari beberapa negara. Masa ini “konstitusi” dipahami sebagai kumpulan peraturan & adat kebiasaan.
- Masa kekaisaran Roma konstitusi dipahami sebagai kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.
- Konstitusi Roma mempunyai pengaruh cukup besar sampai abad pertengahan yang memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham demokrasi perwakilan dan Nasionalisme. Dua paham inilah yang merupakan cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern.
- Abad VII (622 M) lahir Konstitusi Madinah. Aturan tata kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh Yahudi, Kristen, Islam dan lainnya. Isinya: hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kewajiban kemasyarakatan dan mengatur kepentingan-kepentingan umum. Konstitusi Madinah merupakan kostitusi pertama yang telah memuat materi layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.
- Paruh kedua abad XVII, kaum bangsawan Inggris yang menang dalam revolusi istana (The Glorious Revolution) telah mengakhiri absolutisme kekuasaan raja dan menggantikannya dengan sistem parlemen sebagai pemegang kedaulatan. Akhir dari revolusi ini adalah deklarasi kemerdekaan 12 negara koloni Inggris pada 1776, dengan menetapkan konstitusi sebagai dasar negara yang berdaulat.
- 1789 meletus revolusi di Prancis. Intabilitas sosial di Prancis memunculkan perlunya konstitusi (constituante). Tanggal 14 September 1791 tercatat sebagai diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis VXI. Sejak peristiwa inilah sebagian besar negara-negara di dunia, baik monarkhi maupun republik, negara kesatuan maupun federal, mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada konstitusi. Di Prancis muncul buku karya J.J. Rousseau, Du Contrac Social, yang menyatakan “Manusia terlahir dalam keadaan bebas dan sederajat dalam hak-haknya”, sedangkan hukum merupakan ekspresi dari kehendak umum (rakyat). Pandangan Rousseau ini sangat menjiwai hak-hak dan kemerdekaan rakyat (De Declaration des Droit d I’Homme et du Citoyen), karena deklarasi inilah yang mengilhami pembentukan konstitusi Prancis (1791) khususnya yang menyangkut hak-hak asasi manusia. Setelah peristiwa ini, maka muncul konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori oleh Amerika.
- Konstitusi tertulis model Amerika ini kemudian diikuti oleh berbagai negara di Eropa, seperti Spanyol (1812), Norwegia (1814), Belanda (1815). Konstitusi saat itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau sering disebut dengan “Konstitusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan. Demokrasi perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan lembaga perwakilan (legislatif). Lembaga ini dibutuhkan sebagai pembuat undang-undang untuk mengurangi dan membatasi dominasi para raja. Alasan inilah yang menempatkan konstitusi tertulis sebagai hukum dasar yang posisinya lebih tinggi dari pada raja.
E. Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia
- Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)/ Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (bhs. Jepang) yang beranggotakan 62 orang, diketuai Mr. Radjiman Wedyodiningrat. Di sidang I BPUPKI berhasil membentuk panitia sembilan. Panitia ini pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyetujui naskah Mukaddimah UUD & diterima dalam sidang II BPUPKI, 11 Juli 1945. Setelah itu Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 Juli 1945 yang di ketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan Undang-Undang Dasar membentuk panitia untuk mempersiapkan kemerdekaannya yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
- Keanggotaan PPKI berjumlah 21 orang dengan ketua IR. Soekarno dan Moh. Hatta wakilnya.
- Undang-Undang Dasar RI disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada Sabtu, 18 Agustus 1945.
- Perjalanan sejarah konstitusi Indonesia:
1. Undang-undang Dasar 1945: 18 Agustus 1945-27 Desember 1949.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (konstitusi RIS): 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
3. Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950: 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.
4. Undang-undang Dasar 1945: Dekrit Presiden 5 Juli 1959-sekarang;
F. Perubahan Konstitusi di Indonesia
Perubahan IV UUD 1945 pasal 37 UUD 1945 menyatakan:
1. Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertuli sdan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang dasar, sidang Mejlis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang kurangnya dilakukan 2/3 dari jumlah anggota majlis Permusyawaratan Rakyat.
4. Putusan untukmengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar dilakukan dengan persetujuan skurang-kurangnya lima puluh persen di tambah satu anggota dari seluruh anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat.
Perubahan-perubahan UUD:
1. Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
3. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
4. Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999).
5. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).
6. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001).
7. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II danIII ( 9 November 2001-10 Agustus 2002).
8. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).
G. Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
Konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu :
1. Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3. Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang.
4. Pembatasan pemerintahan.
5. Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
6. Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum dan bebas.
7. Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
a. Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika;
b. Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan;
G. Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD 1945
1. Lembaga Legislatif
2. Lembga Eksekutif
3. Lembaga Yudikatif
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
H. Tata Urutan Perundang-Undangan Indonesia Kerangka Implementasi Konstitusi/Undang-Undang Dasar
I. Ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966 lampiran 2:
1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Ketetapan MPR.
3. Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
4. Peraturan pemerintah.
5. Keputusan presiden.
6. Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
a. Peraturan Menteri.
b. Instrukti Menteri.
c. Dan lain-lain.
II. Ketetapan MPR NO. III/2000:
1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Ketetapan Majelis permusyawaratan rakyat.
3. Undang-undang.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
5. Peraturan pemerintah.
6. Keputusan presiden.
7. Peraturan daerah
III. UU No. 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP):
1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Undang-undang /peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3. Peraturan pemerintah.
4. Peraturan Presiden.
5. Peraturan daerah yang meliputi:
a. Peraturan Daerah Propinsi.
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


IDENTITAS NASIONAL DAN GLOBALISASI
Hakikat dan Dimensi Identitas Nasional
Secara harfiah identitas adalah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada sesuatu atau seseorang yang membedakan dengan yang lain.
Secara teoritis, menurut koento wibisono, pengertian identitas pada hakekatnya merupakan “manifastasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri yang khusus tersebut maka suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya”
Unsur-unsur pembentuk identitas nasional
1. Sejarah
Kebesaran dua kerajaan nusantara, Majapahit dan Sriwijaya, telah membekas pada semangat perjuangan bangsa Indonesia pada abad-abad berikutnya ketika penjajahan asing menancapkan kuku imperialismenya. Semangat juang bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah telah menjadi ciri khas bagi bangsa Indonesia yang kemudian menjadi salah satu unsur pembentuk identitas nasional Indonesia.
2. Kebudayaan
Aspek kebudayaan yang menjadi unsur pembentuk identitas nasional meliputi tiga unsur yaitu: akal, budi, perdaban dan pengetahuan
3. Suku bangsa
Kemajemukan merupakan identitas lain bangsa Indonesia. Namun demikian, lebih dari sekadar kemajemukan yang bersifat alamiah tersebut, tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan merupakan hal lain yang harus terus dikembangakan dan dibudayakan.
4. Agama
Keragamaan agama dan keyakinana di Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi negara, tetapi juga merupakan suatu rahmat Tuhan yang Maha Esa yang harus tetap dipelihara dan disyukuri bangsa Indonesia.
5. Bahasa
Peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928, yang menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa indonesia, telah memberikan nilai bagi pembentukan identitas nasional. Lebih dari sekedar bahasa nasional, ia telah memberikan sumbangan besar pada pembentukan nasionalisme Indonesia.

Globalisasi, Glokalisasi dan Ketahanan Nasional
a. Hakikat Globalisasi
Globalisasi adalah suatu perubahan sosial dalam bentuk semakin bertambahnya keterkaitan antara masyarakat dengan faktor-faktor yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan teknologi modern
Beberapa unsur penting yang terkait dengan globalisasi:
1. Global space (dunia maya)
2. Kecenderungan gelombang globalisasi terhadap nasionalisme
3. Tentangan masa depan dalam gelombang globalisasi
b. Glokalisasi
Glokalisasi dimaknai sebagai munculnya interpretasi produk-produk global dalam konteks lokal yang dilakukan oleh masyarakat tersebut kemudian juga membuka kemungkinan adanya pergeseran makna atas nilai budaya.
c. Ketahanan Nasional dan Globalisasi
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
Dalam rangka ketahanan nasional, peluang dan tantangan bangsa Indonesia dalam era globalisasi dapat dijumpai dalam beberapa bidang yang meliputi bidang politik, ekonomi dan sosial-budaya.
Multilkulturalisme:
Antara Nasionalisme dan Globalisasi
a. Pengetian Multikulturasi
Multikulturasi pada intinya adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan tanpa memperdulikan perbedaan budaya, etnik, gender, bahasa ataupun agama.
Dalam rangka untuk menjaga kohesi dan integrasi sosial maka modal sosial yang harus dikembangkan ialah sebagai berikut:
1. Ideologi dan tradisi lokal yang masih berfungsi harus dipelihara
2. Menjaga dan melaksanakan jaringan sosial yang masih berfungsi.
3. Institusi-institusi lokal yang masih berfungsi dan adaptif terhadap perubahan haruslah dipertahankan.
b. Multikulturalisme di antara Nasionalisme dan Globalisasi
Nasionalisme Indonesia yang kosmopolit adalah nasionalisme yang disemangati oleh multikulturalisme. Multikulturalisme menghendaki proses belajar mengenai perbedaan kebudayaan yang dimulai dari kelakuan dan interaksi antar kebudayaan. Interaksi ini semakin penting apabila aneka kebudayaan hidup semakin berdekatan, seperti di Indonesia. Dengan kata lain, multikulturalisme dapat juga disebut sebagai penerjemahan Pancasila ke dalam konteks yang lebih konkrit dan praktis.

DEMOKRAS TEORI DAN AKSI
Materi:
1. Hakikat Demokrasi
2. Demokrasi: Pandangan dan Tatanan Kehidupan Bersama

3. Sejarah Demokrasi
4. Demokrasi di Indonesia
5. Unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi
6. Parameter Tatanan Kehidupan Demokrastis
7. Partai Politik dan Pemilu dlm Kerangka Demokrasi
8. Islam dan Demokrasi
• Makna
Demos (rakyat) & Cratos (kekuasaan)
- goverment of the people
- government by the people
- government for the people
• Unsur:
- Kesadaran akan pluralisme
- Musyawarah
- Cara sejalan dengan tujuan
- Jujur dalam permusyawaratan
- Kebebasan nurani (freedom of consience); persamaan hak dan kewajiban (egalitanianism);
- Trial & error
* Unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi
- Negara Hukum
- Masyarakat Madani
- Aliansi Kelompok Strategis
* Parameter Tatanan Kehidupan Demokratis
– Pemilu
– Susunan kekuasaan Negara
– Kontrol Rakyat


* Sejarah >Barat:
-Abad VI SM – IV M – direct demokracy (di Yunani)
- Akhir abad ½ an - Magna Charta (Eropa)
- Pembatasan kekuasaan raja
- HAM lebih penting dari pada kedaulatan raja.
- Abad ke 16 –Renaissance & reformasi > protestanisme
- 1632-1704 – John Loke: Live, leberal, property
- 1689-1744- Montesquien: legislatif, eksekutif, yudikatif (Trias Politica)
• Indonesia
1. 1945-1959 - parlementer
2. 1959- 1965 - terpimpin
3. 1965- 1998 - pancasila
4. 1998-……. – demolrasi HAM secara konsekwen
OTONOMI DAERAH
otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Diantara berbagai argumentasi dalam memilih desentralisasi otonomi yaitu :
1. Untuk terciptanya efesiensi-efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
2. Sebagai sarana pendidikan politik
3. pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan
4. Stabilitas politik
5. Kesetaraan politik (political equality)
6. Akuntabilitas publik
Visi otonomi daerah itu dapat dirumuska dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama : politik, ekonomi, serta sosial dan budaya.


Konsep dasar Otonomi Daerah :
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah.
2. Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah.
3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur demokrasi demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat ekseptabilitas yang tinggi pula.
4. Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif
5. Peningkatan efesiensi administrasi keuangan daerah
6. Perwujudan desentralisasi fiskal dari pemerintah pusat.
Empat bentuk desentralisasi :
1. Dekonsentrasi
2. Delegasi
3. Devolusi
4. Privatisasi
Terdapat 11 jenis kewenangan wajib yang diserahkan kepada daerah otonom Kabupaten dan Daerah Otonom kota, yaitu :
1.Pertanahan
2.Pertanian
3.Pendidikan dan Kebudayaan
4.Tenaga Kerja
5.Kesehatan
6.Lingkungan Hidup
7.Pekerjaan Umum
8.Perhubungan
9.Perdagangan dan Industri
10.Penanaman modal
11.koperasi
Pentingnya agenda demokratisasi dalam rangka otonomi daerah antara lain bertolak dari asumsi bahwa cita-cita demokrasi, keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh unsur bangsa tidak semata-mata di tentukan bentuk negara (negara kesatuan dan negara federal), melainkan melalui sistem politik yang menjamin berlakunya mekanisme check and balance, disribusi kekuasaan secara sehat dan fair, adanya akuntabilitas pemerintahan, tegaknya supremasi hukum dan HAM, serta struktur ekonomi yang adil dan berorientasi kerakyatan.

TATA KELOLA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (GOOD AND CLEAN GOVERNANCE)
Secara umum istilah clean and good governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Prinsip demokrasi yang bertumpu pada peran sentral warga negara dalam proses sosial dan politik bertemu dengan prinsip-prinsip dasar good governance, yaitu pengelolaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang dirumuskan bersama oleh pemerintah dan komponen masyarakat madani.
9 aspek fundamental dalam good governance yang harus diperhatikan yaitu :
a. Partisipasi
b. Penegakan hukum
c. Transparansi
d. Responsif
e. Orientasi kesepakatan
f. Keadilan
g. Efektivitas dan Efisiensi
h. Akuntabilitas
i. Visi strategis
Untuk menegakkan rule of law dengan karakter-karakter antara lain :
a. Supremasi hukum
b. Kepastian hukum
c. Hukum yang responsif
d. Penegakkan hukum yang konsisten dan non diskriminatif
e. Independensi peradilan
7 macam korupsi yang biasa dikembangkan dan dilakukan kalangan birokrasi di Indonesia, yaitu :
a. Transactive corruption
b. Extortive corruption
c. Investive corruption
d. Nepotistive corruption
e. Defensive corruption
f. Autogenic corruption
g. Supportive corruption
Menurut Gaffar, terdapat 8 aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan yaitu ;
a. Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
b. Kekayaan pejabat publik
c. Pemberian penghargaan
d. Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e. Kesehatan
f. Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik
g. Keamanan dan ketertiban
h. Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
Menurut Kumorotomo, pemerintah dapat melakukan generalisasi terhadap kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat yang universal, dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Kebahagiaan terbesar bagi jumlah besar
b. Mengangkat kondisi dasar kemasyarakatan terutama bagi mereka yang paling tidak beruntung
c. Melakukan segala sesuatu yang membuat semua orang menjadi lebih baik, atau setidaknya tidak seorang pun menjadi lebih buruk.
Jajaran birokrasi pemerintah harus mengembangkan beberapa sikap anatar lain:
a. Optimistik
b. Keberanian
c. Keadilan yang berwatak kemurahan hati.
beberapa hal yang menjadi akar permasalahan korupsi antara lain:
a. Kemiskinan
b. Kekuasaan
c. Budaya
d. Ketidaktahuan
e. Rendahnya kualitas moral suatu masyarakat
f. Lemahnya kelembagaan politik di suatu negara.
g. Korupsi terjadi karena menjadi penyakit bersama.
Beberapa hal yang diakibatkan dari perilaku korupsi :
1. tindak korupsi mencerminkan kegagalan mencapai tujuan yang ditetapkan pemerintah.
2. Korupsi akan segera menular ke sektor swasta dalam bentuk upaya mencari laba dengan cepat.
3. Korupsi mencerminkan kenaikan harga administrasi
4. dan lain sebagainya.

HAK ASASI MANUSIA

Pengertian HAM
HAM tertuang dalam UU Nomor 39 tahun 1999. Dalam salah satu bunyi pasal 1 secara tersurat dijelaskan bahwa”HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Perkembangan HAM
1. Sebelum Deklarasi Universal HAM 1948
2. Setelah Deklarasi Universal HAM 1948
Perkembangan HAM di Indonesia
a. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
b. Periodesetelah kemerdekaan (1945-sekarang)
Hak dan Kewajiban
Hak kebebasan harus diimbangi oleh kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara.
Hak Asasi Manusia : antara Universalitas dan Relativitas
Setiap negara sepakat dengan prinsip universal HAM, tetapi memiliki perbedaan pandangan dan cara pelaksanaan HAM. Hal demikian sering kali disebut dengan istilah wacana universalitas dan lokalitas atau pertikularitas HAM.
Pelanggaran dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM dikelompokkan pada dua bentuk, yaitu : pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.
Gander dan HAM
a. Wawasan Umum
Gender mengacu pada perbedaan peran antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh budaya.
b. Sejarah Perjuangan Perempuan dalam Penegakkan HAM
Kesadaran perempuan untuk berontak melawan deskriminasi dan ketidakadilan gender tidak hanya dimonopoli oleh kaum perempuan Barat.
c. Tantangan dan Strategi Perjuangan Penegakkan HAM Perspektif Gender
Pemberdayaan perempuan dalam pembangunan tetap harus mengindahkan hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan.
Islam dan HAM
Adanya penekanan relasi hak individu dengan nilai sosial dalam Islam menunjukkan bahwa Islam mengajarkan bahwa tuntunan hak tetap harusdibarengi dengan pelaksanaan kewajiban dalam kerangka melindungi hak orang lain

MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI
Pengertian masyarakat madani
Masyarakat madani yaitu sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Dasar utama dari masyarakat madani yaitu persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup,menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.
Sejarah pemikiran masyarakat madani
1. Aristoteles(394-322 SM)
2. Thomas Hobbes(1588-1831)
4. Antonio Gramsci (1891-1937)
5. cicero(106-43 SM)
6. john locke(1632-1704)
7. karl mark(1818-1883)
8. wuthow(1989)
9. thomas aquinas(1226-1274)
10. thomas paine(1737-1803)
Karakteristik masyarakat madani
(1) Adanya wilayah publik
(2) Demokrasi
(3) Toleransi
(4) Pluralisme
(5) Keadilan sosial
Para ahli mewujudkan strategi bangunan masyarakat madani :
(1) Pandangan integrasi nasional dan politik,mendahulukan pembangunan ekonomi
(2) Pandangan reformasi sistem politik demokrasi
(3) Paradigma membangun masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi.
Cara pengembangan demokrasi dimasa transisi sekarang:
(1) Memperluas golongan menengah
(2) Mereformasi sistem politik demokratis
(3) Penyelenggaraan pendidikan politik
Gerakan Sosial untuk Memperkuat Masyarakat Madani
Gerakan sosial oleh diani yaitu sebentuk aksi kolektif dengan orientasi konfliktual yang jelas terhadap lawan sosial dan politik tertentu.
Gerakan sosial ada tiga ranah yaitu negara, perusahaan/pasar,masyarakat sipil. Gerakan politik yaitu upaya perebutan dan penguasaan jabatan politik oleh partai politik melalui pemilu. Gerakan ekonomi yaitu upaya melakukan perubahan kebijakan publik tanpa harus menduduki jabatan publik. Faktor yang membedakan ketiga gerakan yaitu parpol di politik, perusahaan di ekonomi, organisasi masyarakat sipil.
Tipologi gerakan sosial dalam masyarakat madani
LSM yaitu masyarakat WNRI yang secara sukarela bergerak dibidang kegiatan yang ditetapkan oleh organisasi sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang menitikberatkan kepada pengabdian secara swadaya.Organisasi non pemerintah yaitu wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

selesai...tanks

Jumat, 31 Desember 2010

Kedudukan Syariah dalam Ekonomi Islam
Kuliah ke 4
Dasar dasar Ekonomi Islam
Indah Piliyanti, MSI
2010
Kerangka Kegiatan Muamalah dalam Islam

Islam
Ahlak – syariah – aqidah
!
Muamalah – ibadah
!
Politik – ekonomi – social
!
Konsumsi – simpanan – investasi
!
Bank / lembaga keuangan

Nb : tanda seru sebagai ganti panah

PRINSIP-PRINSIP MUAMALAH ISLAM

1. Tadlis
2. Ikhtikar
3. Bai’ Najasy
4. Taghrir (Gharar)
5. Riba
PENYEBAB TRANSAKSI DILARANG

Penyebab dilarangnya transaksi –
Haram zatnya - Haram selain zatnya - Tidak sah akadnya

Haram selain zatnya: Tadlis
Ikhtikar
Bai’ Najasy
Taghrir (Gharar)
Riba
Tidak sah akadnya :
1. Rukunnya tidak terpenuhi
2. Syarat tidak terpenuhi
3. Terjadi Ta’alluq
4. Terjadi “2 in 1”


HARAM ZATNYA
Transaksi dilarang karena obyek yang ditransaksikan juga dilarang
Misalnya: minuman keras, bangkai (kecuali yang ikan dan belalang), daging babi
Transaksi barang atau jasa yang demikian ini tetap haram walaupun akad jual-belinya sah.
Contoh:
Pembelian minuman keras dengan akad murabahah melalui BMT.
(Zat barangnya haram, namun akadnya sah)

HARAM SELAIN ZATNYA (1)
1. Tadlis (Cacat) (melanggar prinsip “an taraddin minkum”)
Setiap transaksi dalam Islam harus dilandasi pada prinsip kerelaan kedua pihak yang bertransaksi
Mereka harus memiliki informasi yang sama tentang barang/jasa yang diperjual belikan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan
Unknown to one party dalam bahasa fiqh disebut tadlis.
Tadlis terjadi karena empat hal:
a. Kuantitas à pengurangan timbangan
b. Kualitas à penyembunyian kecacatan obyek
c. Harga à memanfaatkan ketidaktahuan harga pasar
d. Waktu penyerahan à penjual tidak mengetahui secara pasti barang akan diserahkan kepada pembeli
HARAM SELAIN ZATNYA (2)

. Melanggar prinsip “la tazhlimuna wa la tuzhlamun”
Jangan menzalimi dan jangan dizalimi
Praktek yang melanggar prinsip ini adalah:
a. Rekayasa pasar dalam Supply (Ikhtikar)
- Mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan menimbun atau entry barier
- Menjual harga lebih tinggi dibandingkan harga sebelum munculnya kelangkaan
- Mengambil keuntungan lebih dibandingkan keuntungan sebelum kejadian I dan II
HARAM SELAIN ZATNYA (3)
Rekayasa Pasar dalam demand (Bai’ Najasy)
Rekayasa pasar dalam demand terjadi bila seorang produsen/ pembeli menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk akan naik.
(menawar sesuatu barang dagangan dengan menambah harga secara terbuka, ketika datang seorang pembeli, dia menawar lebih tinggi barang itu padahal dia tidak ingin membelinya). Tujuannya agar pembeli tersebut membeli barang lebih tinggi lagi, untuk menipu pembeli –baik atas kerjasama dengan penjual atau kemauannya sendiri.
Cara ini dapat dilakukan dengan cara:
1) Penyerbaran isu
2) Melakukan order pembelian
3) Pembelian pancingan sehingga tercipta sentimen pasar, bila harga sudah naik sampai level yang diinginkan, maka yang bersangkutan akan melakukan aksi ambil untuk dengan melepas kembali obyek yang sudah dibeli

HARAM SELAIN ZATNYA (4)

Taghrir (Gharar=penipuan)
Gharar adalah situasi dimana terjadi incomplete information karena adanya ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi.
Taghrir terjadi bila kita merubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti menjadi tidak pasti.
Gharar/taghrir terjadi karena empat hal, yaitu:
1) Kuantitas à kasus ijon
2) Kualitas à menjual sapi masih dalam perut induknya
3) Harga à pengambilan margin 20% untuk 1 tahun atau 40% untuk 2 tahun
4) Waktu penyerahan à menjual barang hilang seharga Rp. X dan disetujui oleh pembelinya

HARAM SELAIN ZATNYA (5)

Riba
Dalam ilmu fiqh dikenal jenis riba:
1) Fadl (riba buyu’)à riba karena pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin).
2) Nasi’ah (riba duyun) à riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untuk muncul return bersama risiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman). Transaksi semisal ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban, hanya berjalannya waktu. Nasi’ah adalah memastikan sesuatu yang tidak pasti menjadi pasti
3) Jahiliyah à hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena di peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang ditetapkan.

TIDAK SAH/LENGKAP AKADNYA

Suatu transaksi yang tidak termasuk dalam kategori haram li dzatihi maupun haram li ghairihi, belum tentu serta merta menjadi halal.
Sesuatu tersebut menjadi haram bila akad atas transaksi itu tidak sah atau tidak lengkap.
Suatu transaksi dikatakan tidak sah atau tidak lengkap akadnya bila terjadi salah satu atau lebih faktor berikut:
1) Rukun dan syarat tidak terpenuhi à Rukun jual beli meliputi: (a) Pelaku; (b) Obyek; (c) Ijab-qabul. Syarat jual beli, tidak: (a) Menghalalkan yang haram; (b) Mengharamkan yang halal; (c) Menggugurkan rukun; (d) Bertentangan dengan rukun; (e) Mencegah berlakunya rukun
2) Terjadi Ta’alluq à Terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan. Dengan maksud, berlakunya akad 1 tergantung pada akad ke 2. Dalam terminologi fiqh disebut bai’ al-’inah.
(Jauhari: pinjaman/utang; jika ada seseorang pedagang menjual barangnya kepada orang lain dengan pembayaran secara bertempo, kemudian dia membelinya kembali dengan harga lebih rendah)
2. Terjadi two in one à Satu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian. Dalam terminologi fiqh disebut: shafqatain fi al-shafqah. Two in one terjadi karena: (a) obyek sama; (b) pelaku sama; (c) jangka waktu sama. Bila salah satu dari faktor tersebut tidak ada maka tidak terjadi two in one


Kepastian Hasil Usaha Dalam Islam
Berdasarkan tingkat kepastian hasil yang diperoleh, kontrak dapat dibedakan menjadi
Natural Certainty Contracts
Natural Uncertainty Contracts
Teori Pertukaran
Natural Certainty Contracts/teori pertukaran, adalah kontrak dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktu. Dalam bentuk ini:
Cash-flownya pasti atau sudah disepakati di awal kontrak
Obyek pertukarannya juga pasti secara jumlah, mutu, waktu maupun harganya



Teori Konsumsi dalam Islam
Kuliah ke 5
Dasar dasar Ekonomi Islam
Indah Piliyanti, MSI
2010

Harta dalam ISLAM
Harta (maal) dalam bahasa Arab ialah apa saja yang dimiliki manusia
Madzhab Hanafiyah: “Semua yang mungkin dimiliki, disimpan dan dimanfaatkan”. Unsurnya berarti: Dimiliki dan disimpan, Biasa dimanfaatkan.
Hambali: apa-apa yang memiliki manfaat yang mubah untuk suatu keperluan dan atau untuk kondisi darurat.
Syafii: barang-barang yang mempunyai nilai untuk dijual dan nilai harta itu akan terus ada kecuali kalau semua orang telah meninggalkannya (tidak berguna lagi bagi manusia).
Jumhur Fuqaha; Setiap yang berharga yang harus diganti apabila rusak.
3 ASAS POKOK HARTA DALAM ISLAM

1. Allah Maha Pencipta, bahwa kita yakin semua yang ada di bumi dan di langit adalah ciptaan Allah.
2. Semua harta adalah milik Allah. Kita sebagai manusia hanya memperoleh titipan dan hak pakai saja. Semuanya nanti akan kita tinggalkan, kita kembali ke kampung akhirat. QS. 2; 30.
3. Iman kepada hari Akhir. Hari Akhir adalah hari perhitungan, hari pembalasan terhadap dosa dan pahala yang kita perbuat selama mengurus harta di dunia ini. Kita akan ditanya darimana harta diperoleh dan untuk apa ia digunakan, semua harus dipertanggungjawabkan.
Teori Konsumsi dalam Islam

Tingkatan kebutuhan dalam Islam sesuai tuntunan syara’:
Daruriyyah (kebutuhan primer): makan, pakaian dan tempat tinggal.
Hajiyyah (Kebutuhan sekunder): pemenuhan setelah kebutuhan primer tercukupi, memudahkan kehidupan dan menghilangkan kesempitan.
Tahsiniyyah (Kebutuhan tersier): pemenuhan setelah primer dan sekunder terpenuhi.
“setiap manusia berikan kemampuan rezeki yang berbeda, sehingga tingkat kebutuhan setiap orang berbeda, prinsip penting konsumsi dalam Islam mengacu pada konsep maslahah dalam Islam”
Mashlahah dalam Konsumsi
Konsumen muslim yang rasional cenderung memilih barang dan jasa yang memberikan mashlahah maksimal.
Mashlahah= Manfaat dan Berkah. Memiliki nilai dimensi dunia akhirat.
BANDINGKAN DENGAN TEORI KONSUMSI UMUM:
Setiap orang yang rasional akan memilih barang yang disenangi, karena barang yang lebih dimintai menyuguhkan kepuasan yang lebih besar dari barang yang kurang diminati. (hukum marginal utility)
Menguasai barang lebih banyak lebih baik, daripada barang lebih sedikit.
Orang akan memperoleh kepuasan maksimum apabila seluruh uangnya / pendapatanya telah habis dibelanjakanya.
Prinsip konsumsi dalam Islam
Prinsip keadilan
“Hai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
halal dan thayyib
Prinsip kebersihan
Makanan harus baik dan cocok untuk dimakan, tidak kotor atau menjijikan sehingga merusak selera. Oleh karena itu semua yang diperbolehkan boleh dimakan dan diminum dalam semua keadaan
Prinsip kesederhanaan
Ini yan mengatur perilaku manusia mengenahi makanan dan minuman yang tidak berlebihan
Prinsip kemurahan hati
Dengan berpegang dan mentaati syaria’at islam dan tidak ada bahaya maupun dosa ketika makanan dan minuman yang halal yang disediakan Allah karena kemurahnya
Prinsip moralitas
Prinsip ini bukan hanya mengenahi makanan dan minuman, tetapi meningkatkan kemajuan nilai-nilai moral dan spiritual, contoh tentang khamr dan judi. Apakah termsuk keperluan, kesenangan, atau kemewahan.
Batasan dalam berkonsumsi:
Pembatasan dalam hal ukuran konsumsi
Pembatasan dalam hal sifat dan cara
Anjuran Islam dalam berkonsumsi:
Tidak bermewah-mewah
Seimbangkan pengeluaran dan pemasukan
Jangan boros
“..Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan:67)

Teori produksi dalam ekonomi islam

TEORI PRODUKSI DALAM
EKONOMI ISLAM
Dasar-dasar Ekonomi Islam
Topic To Discuss

Definisi
Tujuan&Motif Produksi dalam Islam
Motivasi Produsen dalam Berproduksi
Formulasi Maslahah bagi Produsen

PRODUKSI ===KONSUMSI ===DISTRIBUSI

Definisi
Umum (Ekonom)
Proses untuk menghasilkan barang/jasa dengan memanfaatkan faktor-faktor produksi.
Frank(2003):Kegiatan yang menciptakan utility masa sekarang atau masa mendatang.
Islam (Scholars Muslim)
Kahf (1992): usaha manusia untuk memperbaiki tidak hanya kondisi fisik material, tapi jg moralitas untuk mencapai tujuan Islam: kebahagiaan dunia akhirat.
Siddiqi (1992): penyediaan barang dan jasa dengan memperhatikan nilai keadilan dan mashlahah.
Fiqh Umar Bin Khattab ttg terminologi produksi
• Islahul maal (memperbaiki harta)
• Ihtiraf (bekerja)
• Kasb (berusaha)
• Imarah (memakmurkan)
• Istilah Produksi merupakan istilah ekonomi modern. Dalam karya klasik umat Islam tidak ada istilah produksi, tetapi substansi produksi banyak macamnya. Beberapa istilah tsb terangkum dalam beberapa Fiqh Ekonomi masa Umar bi Khattab, sehingga, produksi tidak hanya sebatas aktivitas produksi, lebih luas dari definisi ekonom modern (konvensional).
Sejarah para nabi dalam Al’Quran (Tentang Profesi)
Nabi Daud as.
QS. Saba’; 10-11 (pengolahan besi)&QS. Kahfi: 96
Hadits: “Nabi Daud adalah tukang besi pembuat senjata, nabi Adam adalah seorang petani, Nabi Nuh adalah seorang tukang kayu, Nabi Idris adalah tukang jahit, Nabi Musa adalah Penggembala” HR. Al-Hakim .
Nabi Sulaiman as.
QS. Saba’ ; 12
Nabi Nuh as.
QS. Hud; 37-38, 42
Motif&Tujuan produksi
Umum
Kebenaran logika (materialisme).
Maksimalisasi laba (materi) sebagai tujuan utama.
Pertanyaan aktivitas Produksi:
Apa yang di produksi?
Bagaimana berproduksi?
Untuk siapa barang/jasa di produksi?
Islam
Kebenaran syariah (dari Allah): maqasyid as-syariah.
Mencapai FALAH (dunia akhirat). QS. Qashash; 77
Meningkatkan kemaslahatan:
Pemenuhan kebutuhan manusia pada tingkat moderat
Menemukan kebutuhan masyarakat
Persediaan barang/jasa dimasa depan
Sarana bagi kegiatan sosial dan ibadah kepada Allah
Cont’ tujuan produksi dalam islam
Terpenuhinya barang/jasa yang halal dan tayyib (manfaat) dengan skala prioritas:
Primer (dharuriyyat)
Sekunder (hajjiyat)
Tersier (tahsiniyyat)
Implikasinya? Pada perilaku produsen
Umum
Memproduksi barang dan jasa apapun dengan catatan mendatangkan keuntungan dengan tingkat efisiensi tertentu.
Tidak ada perbedaan antara need dan want.
Tidak ada demarkasi produksi yang bermanfaat atau tidak bagi masyarakat luas.
Islam
Hanya menghasilkan pemenuhan kebutuhan manusia dalam lingkaran halal dan tayyibsaja.
Ada perbedaan antara need dan want dalam berproduksi.
Hanya memproduksi barang dan jasa yang membawa maslahat.
Kegiatan produksi harus sepenuhnya sejalan dengan kegiatan konsumsi: tidak makan yang diharamkan, isrof menjadikan produsen muslim tidak akan menyediakan barang dan jasa tersebut
Teori Umum:
Faktor Produksi
- Sumber Daya Alam [Modal Kapitalis]1,2
- Tenaga Kerja [Keahlian] 3,4

Faktor Produksi dalam Islam
Para muslim scholars berbeda pendapat tentang faktor-faktor produksi.
Bekerja merupakan sendi utama produksi.
Perbedaan bukan terkait dengan proses produksi tetapi pada unsur yang utama:
Qardhawi: alam dan bekerja.
Alharitsi: sumber daya bumi: tanah, sungai, bekerja, modal:besi, benih, pohon, hewan.


Motif produsen dalam berproduksi
QS Hud; 61. “Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya…….”
Manusia hanya sebagai pemakmur, bukan pemilik mutlak, sehingga dalam melaksanakan aktivitas ekonomi; produksi-distribusi-konsumsi harus sejalan dengan petunjuk sang pemilik mutlak: sang khalik.
Cont’
ISLAM
Motivasi produsen sejalan dengan tujuan produksi dan tujuan kehidupan produsen itu sendiri.
Menyediakan kebutuhan material dan spiritual untuk menciptakan maslahah: maslahah maximizer.
UMUM (KAPITALIS)
Motivasi Produsen adalah menyediakan kebutuhan untuk menciptakan sebesar-besar laba: profit maximizer. Tidak jarang mengabaikan etika dan tanggungjawab sosial.
Adam Smith: bukan karena kebaikan hati si tukang daging menyediakan bagi konsumen (menjualnya), akan tetapi motif penjual untuk memperoleh laba.
Produksi dalam ISLAM
MA. MANNAN, METWALLY( 1992)
Perilaku produksi tidak hanya menyandarkan pada kondisi permintaan pasar, melainkan kemaslahatan.
Fungsi ulititas produsen muslim:
U(max)= U (F,G)

dimana F= tingkat keuntungan&G= tingkat pengeluran untuk good deeds (GD); Charity.
Pengeluaran produsen untuk GD akan meningkatkan permintaan dan G akan menghasilkan efek penggandaan terhadap kenaikan kemampuan beli masyarakat.
Misanam et al(2008)
Formulasi maslahah (fisik&non) bagi produsen muslim:
M=∏ +B
dimana m=maslahah, ∏=keuntungan&
B=berkah (pahala)
Berkah akan diperoleh apabila produsen menerapkan prinsip dan nilai Islam dalam kegiatan produsinya. Walaupun seringkali membutuhkan biaya ekstra dibanding mengabaikannya. Misalnya: bahan baku dari hasil pencurian lebih murah drpada legal, dsb.



TREND SAAT INI
Wajah kapitalisme lebih ramah dengan
Corporate Social Responsibility
dari perusahaan.
apakah sama dengan
ZAKAT pada produsen muslim?


By.Ibu Indah Piliyanti